UPTD Damkar Tanjung Uban tangani karhutla 15 hektare

id Kebakaran hutan dan lahan,bintan, kepri

UPTD Damkar Tanjung Uban tangani karhutla 15 hektare

Personel UPTD Damkar Tanjung Uban memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepri, Sabtu (24/2/2024). (ANTARA/HO-UPTD Damkar Tanjung Uban)

Tanjungpinang (ANTARA) - Unit Pelayanan Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (UPTD Damkar) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menangani kebakaran hutan dan lahan seluas 15,5 hektare sepanjang Januari-Februari 2024.

"Per hari ini, total ada sembilan kejadian kebakaran hutan dan lahan, dengan rincian dua kasus di Januari 2024 dan tujuh kasus di Februari," kata Kepala UPTD Pemadam Kebakaran Tanjung Uban, Panyodi, Sabtu malam.

Baca juga: Limbah minyak hitam kotori kawasan pesisir Bintan

Pada Sabtu (24/2) sore, kata dia, kebakaran lahan/semak belukar seluas dua hektare terjadi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Panyodi menyebut, kebakaran tersebut rata-rata menyasar lahan kosong atau semak belukar, namun belum diketahui pasti penyebabnya. Ada dugaan unsur kesengajaan membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar di tengah musim cuaca panas.

Oleh karena itu, ia mengimbau, masyarakat tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di tengah cuaca panas disertai angin kencang saat ini, karena api mudah merembet hingga dikhawatirkan mengancam pemukiman penduduk di sekitarnya.

"Kebakaran juga bisa memicu kabut asap tebal dan mengganggu kesehatan warga," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Bintan gelar job fair untuk 793 lowongan tenaga kerja

Panyodi meminta warga segera melapor apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan kepada UPTD pemadam kebakaran terdekat.

Pihaknya siaga siang dan malam guna mengantisipasi kebakaran bersama semua stakeholder terkait, mulai dari BPBD, TNI, Polri, unsur pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan dan masyarakat setempat.

Ia mengingatkan, oknum atau pelaku pembakaran lahan yang disengaja bisa dikenakan ancaman pidana penjara dan denda.

"Sesuai Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," demikian Panyodi.

Baca juga: Bintan kembali buka kebun binatang mini

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UPTD Damkar Tanjung Uban Bintan tangani karhutla 15 hektare

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE