Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah

id Pj walikota tanjungpinang jadi tersangka

Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. (Ogen)

Bintan (ANTARA) - Polisi resmi menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Terhitung hari ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka dugaan pemalsuan surat tanah, yaita berinisial H (Pj wali kota), kemudian R dan B," kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Jumat (19/4).

Kapolres Bintan menyebut penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara yang digelar di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.

Selanjutnya, kata dia, kepolisian segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penanganan lebih lanjut usai penetapan ketiga tersangka tersebut. 

Selain itu, kepolisian juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena ada tersangka yang berstatus sebagai pejabat negara.

"Tim penyidik kepolisian pun bakal kembali memanggil ketiga tersangka yang pada pemanggilan sebelumnya, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut," ungkapnya.

Kapolres menambahkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri.

Namun demikian pada saat kejadian perkara ini, Pj wali kota yang berinisial H masih berstatus Camat Bintan Timur  selama tahun 2014-2016.

Sedangkan tersangka R sebagai mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya B bertindak sebagai juru pengukur tanah.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE