Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan sebanyak 9 dari 12 kecamatan di kabupaten setempat telah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif 9 April 2014.
Komisioner KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Selasa, mengatakan ke-9 kecamatan yang telah menyelesaikan rekapitulasi suara itu antara lain Kecamatan Buru, Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Moro, Durai, Meral Barat, Ungar dan Kecamatan Belat.
"Proses penghitungan suara secara umum berjalan lancar meski ada beberapa TPS yang dihitung ulang," katanya.
Eko mengatakan, rekapitulasi perhitungan suara sembilan kecamatan itu sudah disahkan dalam rapat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan telah diserahkan ke KPU Karimun.
"Kami menunggu penyelesaian perhitungan suara di tiga kecamatan lagi, setelah itu baru dilanjutkan dengan rapat pleno perhitungan suara di tingkat KPU yang kami harapkan terlaksana sesuai jadwal, yaitu pada 19-21 April 2014," katanya.
Tiga kecamatan yang belum merampungkan proses rekapitulasi suara itu, menurut dia adalah Kecamatan Meral, Tebing dan Karimun.
Ia optimistis perhitungan suara untuk Kecamatan Tebing dan Meral selesai malam ini karena berdasarkan pantauannya tadi siang tidak mengalami kendala.
Sementara, untuk perhitungan suara tingkat PPK di Kecamatan Karimun, menurut dia masih terkendala dengan belum tuntasnya perhitungan suara di Kelurahan Sei Lakam Barat.
"Penghitungan suara di tingkat PPS Sei Lakam Barat masih berlangsung. Perhitungan suara di tingkat PPK tidak dapat dilakukan sebelum tingkat PPS selesai," ucapnya.
Secara terpisah, Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga mengatakan, perhitungan suara di Kecamatan Meral hampir rampung meski sempat dilakukan penghitungan ulang untuk perolehan suara di Kelurahan Baran Timur.
"Tadi, PPK Meral sudah menuntaskan perhitungan suara untuk enam kelurahan, mudah-mudahan selesai hari ini. Sedangkan untuk Kecamatan Tebing belum kami peroleh informasi apakah sudah selesai atau belum," ucapnya.
Mengundurkan Diri
Sementara itu, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 14 Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun pada Senin (14/4) mengundurkan diri.
"Saya tidak sanggup. Saya bingung dan stres dengan banyaknya kekurangan dalam proses pemungutan maupun penghitungan suara," ungkap Ketua KPPS 14 Lahmudin Hasan dalam surat pengunduran dirinya.
Surat pengunduran diri itu ia tandatangani di atas kertas bermaterai Rp6.000 bertanggal 14 April 2014 disampaikan ke KPU dengan tembusan Panwaslu dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam suratnya itu disebutkan bahwa ia mundur terkait banyaknya kekurangan seperti tidak ada berita acara serah terima perlengkapan pemungutan suara dari KPPS kepada PPS, seperti tidak cukupnya formulir C1 dan tidak ada kertas teli perolehan suara.
Dalam pernyataannya, Lahmudin menyarankan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS yang bermasalah untuk memenuhi rasa keadilan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat.
"Surat pernyataan mengundurkan diri dari Ketua KPPS 14 menjadi perhatian serius bagi kami," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga.(Antara)
Editor: Dedi
Berita Terkait
Bawaslu Natuna Kepri lakukan evaluasi kinerja panwaslu kecamatan
Rabu, 1 Mei 2024 16:18 Wib
Polres Karimun Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea
Selasa, 30 April 2024 17:21 Wib
Pemkab Natuna usulkan ranperda pembentukan dua kecamatan baru
Jumat, 26 April 2024 15:19 Wib
Honor PPK Pilkada serentak sama dengan Pemilu 2024
Rabu, 24 April 2024 6:15 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
KPU Natuna membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:16 Wib
MK yakini tidak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 12:29 Wib
BPBD Natuna padamkan kebakaran lahan di Kecamatan Bunguran Selatan
Jumat, 19 April 2024 16:00 Wib
Komentar