Tanjungpinang (Antara Kepri) - Banyak perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan, terutama terkait penetapan waktu kerja maksimal 40 jam dalam sepekan, kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau Parlindungan Sinurat di Tanjungpinang.
"Dalam peraturan perundangan, waktu kerja seminggu adalah 5 hari, 8 jam per hari atau 40 jam seminggu. Waktu kerja lebih dari ketentuan tersebut maka dihitung sebagai lembur," tambahnya.
Parlindungan menjelaskan tidak semua perusahaan di Kepulauan Riau menerapkan peraturan tersebut. Namun pekerja yang diperlakukan tidak adil tidak dapat berbuat banyak, karena takut dipecat atau dibuat tidak nyaman oleh pihak perusahaan.
Pelanggaran itu bisa terjadi karena faktor kesengajaan atau pihak perusahaan tidak memahami ketentuan tersebut.
Seharusnya pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja menyosialisasikan peraturan tersebut kepada pihak perusahaan. Pemerintah juga harus mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut untuk melindungi tenaga kerja.
"Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja belum maksimal melakukan sosialisasi tentang ketentuan hari dan waktu kerja secara benar kepada setiap usaha yang berbadan hukum di kabupaten bintan khususnya kepada pengelola toko dan swalayan," katanya.
Selama ini, lanjutnya Dinas Tenaga Kerja belum melaksanakan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dengan baik. Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan peraturan perundangan masih terjadi.
Pengusaha toko dan swalayan masih melakukan penyimpangan waktu kerja, waktu lembur, status kerja dan upah.
"Ini sangat ironis, padahal saat penentuan upah minimum setiap tahun, pemerintah selalu menetapkan UMK dengan pertimbangan kemampuan usaha paling marjinal, namun faktanya usaha yang marjinal itupun tidak menjalankan upah minimum. Pemerintah diam dan tidak menindak," katanya.
Menurut dia, FSPMI Bintan beberapa tahun terakhir sudah mengusulkan kepada pemerintah agar membuat pengelompokan upah berdasarkan bidang usaha, sehingga adil.
"Kami juga mengusulkan agar pemerintah melakukan fungsi pengawasan dengan baik khususnya waktu kerja, status hubungan kerja, waktu kerja lembur, outsourcing dan lain-lain," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Hari ini KPK panggil direktur tiga perusahaan sidik korupsi rumah jabatan DPR
Senin, 6 Mei 2024 15:34 Wib
BPJAMSOSTEK serahkan santunan untuk empat ahli waris nelayan Anambas
Minggu, 5 Mei 2024 19:51 Wib
Polres Bintan pastikan kasus pemalsuan surat tanah berlanjut
Minggu, 5 Mei 2024 19:38 Wib
Presiden teken UU Desa, perpanjang masa jabatan kades
Kamis, 2 Mei 2024 15:00 Wib
Pemkab Natuna Kepri gelar pelatihan kerja berbasis kompetensi secara gratis
Kamis, 2 Mei 2024 14:01 Wib
Hari buruh di Bintan diisi dengan Halal Bihalal
Kamis, 2 Mei 2024 6:51 Wib
Pelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran Bintan-Natuna
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Pemprov Kepri imbau perusahaan sediakan bus karyawan
Selasa, 30 April 2024 17:44 Wib
Komentar