LSM akan laporkan dugaan ASN berpolitik praktis

id lsm laki,pemilu 2019,dugaan asn politik praktis

LSM akan laporkan dugaan ASN berpolitik praktis

Ketua LSM LAKI Lingga, Azrah. (Antaranews Kepri/Nurjali)

Para oknum ASN tersebut lanjut Azrah, mengatasnamakan organisasi pemuda yang sebagian besar pengurusnya adalah mereka yang saat ini menduduki jabatan aktif di Pemkab Lingga.
Lingga (Antaranews Kepri) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Lingga akan melaporkan dugaan keterlibatan beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis ke Bawaslu Kabupaten Lingga dan pihak-pihak berwenang.

"Kami memiliki bukti dugaan keterlibatan beberapa oknum ASN yang diduga berpolitik praktis dengan mengatasnamakan organisasi pemuda dan masyarakat," kata Ketua DPC LSM LAKI Azrah, Selasa.

Laporan ini kata Azrah bermula dari adanya beberapa oknum ASN yang terang-terangan melakukan politik praktis dengan mendeklarasikan penolakan terhadap salah satu calon anggota DPD RI dari Dapil Kepulauan Riau.

Para oknum ASN tersebut lanjut Azrah, mengatasnamakan organisasi pemuda yang sebagian besar pengurusnya adalah mereka yang saat ini menduduki jabatan aktif di Pemkab Lingga.

Meski tidak menyebutkan secara jelas organisasi kepemudaan yang dimaksud, namun kata azrah, hal tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum di Kabupaten Lingga. Bahkan menurutnya, beberapa Organisasi yang dinahkodai oleh oknum-oknum ASN ini tidak lagi sungkan untuk melakukan politik praktis dengan mendukung partai dan para calon anggota legislatif tertentu.

"Kami punya bukti dugaan tesebut, nanti setelah kita laporkan teman-teman akan sendirinya tahu siap oknum-oknum tersebut dan bukan menjadi rahasia umum lagi," tegasnya.

Azrah menilai laporan tersebut sebagai peringatan agar pada Pemilu tahun 2019 mendatang tidak ada lagi ASN yang terang-terangan melakukan politik praktis, karena hal ini akan menrusak demokrasi dan cita-cita bangsa.

"Di pusat sendiri mulai dari TNI dan Polri sedang melakukan bersih-bersih, agar pada Pemilu mendatang tetap netral, dan kita juga harap di daerah seperti itu," ucapnya.

Komisioner Bawaslu Lingga, Ardi Aulia menegaskan terhadap larangan Aparatur Sipil Negara dan lembaga apapun yang didanai melalui APBD dan APBN untuk melakukan politik praktis, termasuk jajaran kepala desa dan perangkatnya.

"Dalam undang-undang ASN sudah dijelaskan larangan tersebut, kemudian diperkuat dengan edaran dari Kemenpan-RB serta pegawasan di Bawaslu," sebutnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE