Batam tunggu arahan BKN terkait pemecatan ASN

id asn korupsi,bkn

Batam tunggu arahan BKN terkait pemecatan ASN

Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara. (ANTARA FOTO/Andi Firdaus)

Karena itu, ia belum bisa menyebutkan jumlah ASN yang akan diberhentikan secara tidak hormat karena pernah terkait pidana korupsi.
Batam (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara terkait pelaksanaan pemberhentian secara tidak hormat terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.

"Kami sudah bersurat ke BKN, meminta penjelasan soal pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi," kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin di Batam, Selasa.

Penjelasan yang diminta, antara lain teknis pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN berkasus korupsi yang berpindah tugas dari pemerintah daerah lain ke Batam, atau dari Batam ke pemerintah daerah lain.

"Siapa yang memberhentikan? Kami tidak tahu. Misalnya ada yang bermasalah di daerah lain, tapi saat kasusnya `inkracht` atau berkekuatan hukum tetap, bertugas di daerah kita," kata Jefridin.

Karena itu, ia belum bisa menyebutkan jumlah ASN yang akan diberhentikan secara tidak hormat karena pernah terkait pidana korupsi. Namun, ia memperkirakan jumlahnya mencapai lebih dari 10 orang.

"Yang pernah berkasus ada 10 lebih. Ada yang perkaranya sudah `incracht` dan ada pula yang kasusnya belum berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Jefriden menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan perintah Kementerian Dalam Negeri, memberhentikan secara tidak hormat ASN yang terlibat masalah pidana korupsi.

"Komitmen kami selesai 2018. Ini perintah, kalau tidak kami dikenakan sanksi, termasuk sekda," kata dia.

Selain yang sudah memiliki ketetapan hukum, ia mengatakan ASN yang masih menjalani proses hukum terkait kasus pidana dikenakan sanksi pemotongan gaji hingga 50 persen.

"Secara ketentuan, ASN yang tersangkut tipikor, sebelum `incracht` gajinya dibayar 50 peraen," kata dia. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE