Sepuluh penderita gangguan jiwa masuk DPT Tanjungpinang

id gangguan jiwa,DPT,pemilih,KPU

Sepuluh penderita gangguan jiwa masuk DPT Tanjungpinang

Ilustrasi: Penghitungan surat suara Pemilihan Wali Kota Tanjungpinang tahun 2018. (Antaranews Kepri/Ogen)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Sebanyak sepuluh pemilih masuk dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terdaftar dalam Dadtar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap II yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang.

Ketua Divisi Umum Keuangan dan Logistik KPU Tanjungpinang Muhammad Hafidz Diwa Prayoga menjelaskan jumlah tersebut berkurang dari pendataan sebelumnya sebanyak 12 orang.

"Satu orang pindah domisili. Dan yang satunya lagi meninggal dunia. Sehingga yang terdata saat ini berjumlah 10 orang," kata Yoga di Tanjungpinang, Rabu (16/1).

Yoga mengungkapkan, ODGJ ini termasuk dalam data pemilih berkebutuhan khusus (kode 4).

"Kami diwajibkan memasukkan ODGJ dalam data pemilih sebagaimana ditetapkan KPU Pusat," ujarnya.

Lanjut Yoga, ada sejumlah imbauan yang sedianya diperhatikan dalam praktik pencoblosan. Dia sebut, pihak keluarga harus memastikan yang bersangkutan dalam keadaan sehat saat pencoblosan berlangsung dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Kalau pun pihak keluarga ragu atau menganggap tidak memungkinkan, maka kami menyarankan lebih baik tidak usah memilih," imbuhnya.

Yoga mengatakan KPU Pusat telah mengeluarkan kebijakan bahwa ODGJ diberikan ruang menyalurkan haknya pada Pilpres, Pileg dan Pemilihan anggota DPD yang berlangsung 17 April 2019 mendatang. ODGJ masuk dalam kategori pemilih disabilitas mental.

Menurutnya, hak bagi ODGJ memilih ini didasarkan sejumlah alasan. Di antaranya Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities), dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE