Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) resmi menerapkan kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) melalui surat edaran Wali Kota Tanjungpinang yang ditandatangani Sekretaris Daerah Nomor 443.1/375/4.2.03/2020.
Kebijakan ini diberlakukan menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020.
"ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah mulai 19 sampai 31 Maret 2020," kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Rabu (18/3).
Menurut Teguh, meski bekerja dari rumah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memastikan minimal ada dua pejabat level struktural tertinggi tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.
Baca juga: Kronologi pasien pertama positif COVID-19 di Tanjungpinang
Baca juga: Legislator Tanjungpinang dorong pemberian insentif tenaga medis COVID-19
Pimpinan OPD/unit kerja diminta mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan OPD/unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan kriteria pekerjaan, peta penyebaran COVID-19, domisili, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan ke luar negeri maupun interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19, dan efektivitas kerja.
"Pelaksanaan tugas secara work from home dilakukan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan tugas pelayanan umum. Selama bekerja secara WFH, ASN dapat memanfaatkan teknologi informasi seperti email, WhatsApp, dan aplikasi lainnya," sebutnya.
Selain itu, dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang bertugas dari tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.
Lanjut dia, setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan OPD melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Wali Kota Tanjungpinang melalui BKPSDM.
Sekda juga mengimbau pimpinan OPD dan unit kerja untuk menerapkan standar kebersihan mengikuti surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 440/369/1.3.01/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi coronavirus disease (COVID-19).
"Bagi pimpinan OPD maupun ASN yang merasa kurang sehat, sebaiknya memeriksakan diri di Puskesmas atau rumah sakit," ucap Teguh.
Baca juga: Pengusaha Batam kumpulkan sumbangan tangani COVID-19
Baca juga: FKIP UMRAH ciptakan cairan pembersih tangan cegah COVID-19
Berita Terkait
Jalan raya amblas, sedikitnya 19 orang tewas
Rabu, 1 Mei 2024 15:26 Wib
Bandara Batam layani 19.648 pemudik pada puncak arus balik Lebaran 2024
Senin, 15 April 2024 18:56 Wib
PLN Batam dan Kejaksaan tandatangani MoU penanganan hukum
Jumat, 8 Maret 2024 16:31 Wib
Prabowo ungkap nasihat Jokowi setelah menang Pilpres
Jumat, 22 Maret 2024 5:50 Wib
Pelni sediakan 19 kapal layani mudik gratis Lebaran 2024, termasuk Batam-Belawan
Senin, 18 Maret 2024 20:42 Wib
SYL harap eksepsinya dapat diterima karena telah menjadi pahlawan saat COVID-19
Rabu, 13 Maret 2024 15:33 Wib
Menteri PUPR target penanganan banjir Sumbar selesai dalam dua pekan
Selasa, 12 Maret 2024 8:04 Wib
Pemkab Natuna tetapkan DBD sebagai KLB
Sabtu, 9 Maret 2024 12:57 Wib
Komentar