Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menolak penggunaan istilah new normal yang digaungkan pemerintah pusat, karena dikhawatirkan menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat.
Bupati Bintan Apri Sujadi, di Bintan, mengatakan, masyarakat beranggapan normal baru (new normal) sebagai kondisi normal setelah pandemi COVID-19. Anggapan ini dapat menimbulkan permasalahan jika diimplementasikan dalam aktivitas sehari-hari.
"Anggapan new normal sebagai keadaan normal, tentu tidak benar. Ini berbahaya bila diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari," katanya yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bintan.
Apri menegaskan Bintan mengganti istilah new normal dengan kalimat beradaptasi dengan kehidupan baru. Kalimat itu relatif lebih mudah dipahami masyarakat, terutama yang tinggal di pulau-pulau.
Beradaptasi dengan kehidupan baru berarti masyarakat mulai menyesuaikan diri dengan kondisi yang dihadapi sekarang. Untuk mencegah tidak tertular COVID-19, masyarakat tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
"Penggunaan istilah yang mudah dipahami masyarakat dibutuhkan karena itu berhubungan dengan aktivitas sehari-hari, apalagi tingkat pemahaman masyarakat tidak selalu sama," ucapnya.
Apri mengemukakan aktivitas masyarakat akan dimulai lagi, tidak dibatasi, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular COVID-19. Protokol kesehatan mengatur kehidupan masyarakat dalam beraktivitas.
Protokol kesehatan yang harus dilaksanakan seperti jaga jarak fisik, penggunaan masker dalam beraktivitas, penyediaan tempat mencuci tangan dan sabun, dan menggunakan sarung tangan bagi pekerja yang berinteraksi dengan konsumen.
"Pengawasan kami perketat di ruang publik, dan tentu ada sanksi bagi pelanggarnya," katanya.*
Berita Terkait
KPK tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 7:18 Wib
Pemkab Natuna usulkan ranperda pembentukan dua kecamatan baru
Jumat, 26 April 2024 15:19 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Polisi selidiki kasus kematian remaja yang over dosis narkotika
Kamis, 25 April 2024 12:26 Wib
KPU Bintan sebut syarat dukungan minimal calon independen adalah 12.336 orang
Senin, 22 April 2024 18:11 Wib
MK tolak semua permohonan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:40 Wib
MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 13:50 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan
Senin, 22 April 2024 13:10 Wib
Komentar