Semarang (ANTARA) - Pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang lebih dikenal dengan Aguaria, Oenny Jauwhannes, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Oenny Jauwhannes, Boedhy Koeswharto, usai sidang di PN Semarang, Senin, mengatakan kliennya dilaporkan oleh salah satu rekan bisnisnya berkaitan dengan masalah utang piutang.
Padahal, katanya, perkara pidana tersebut bermula dari perjanjian bisnis yang akhirnya berujung pada kepailitan PT Indotirta Jaya Abadi.
"Pelapor juga merupakan kreditor dalam gugatan pailit yang sudah diputus oleh Pengadilan Tata Niaga Semarang," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Tunggal M.Yusuf tersebut.
Padahal, menurut dia, sudah ada perjanjian utang piutang antara penggugat dan tergugat.
Selain itu, katanya, setelah PT Indotirta Jaya Abadi diputus pailit, maka seluruh tanggung jawab penyelesaian utang merupakan wewenang kurator untuk menyelesaikannya.
Ia menambahkan perkara pidana terhadap Oenny Jauwhannes di Polrestabes Semarang ini merupakan yang kedua kalinya.
"Pemohon pernah dilaporkan atas kasus yang serupa, namun dihentikan penyidikannya oleh Polrestabes Semarang karena merupakan perkara utang piutang," katanya.
Ia menyebut perkara pidana kali ini terkesan dipaksakan karena pemohon dijerat dengan pasal penipuan dan pengelapan.
Ia juga menyebut adanya upaya oleh sejumlah oknum agar pemohon mencabut gugatan praperadilannya itu.
Dalam permohonannya, pemohon meminta hakim mengabulkan gugatan yang menyatakan penetapan tersangka oleh Polrestabes Semarang tersebut tidak sah.
Berita Terkait
Kejagung apresiasi putusan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan Budi Said
Selasa, 19 Maret 2024 10:27 Wib
PN Jaksel catat tiga gugatan praperadilan terkait Firli
Sabtu, 2 Maret 2024 6:41 Wib
MAKI gugat Polda Metro terkait kasus Firli Bahuri
Jumat, 1 Maret 2024 19:12 Wib
KPK siapkan sprindik baru mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
Rabu, 28 Februari 2024 19:39 Wib
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Siskaeee
Selasa, 27 Februari 2024 16:13 Wib
KPK: Putusan praperadilan Eddy Hiariej merupakan bentuk koreksi formil
Rabu, 31 Januari 2024 18:01 Wib
Firli cabut gugatan praperadilan kedua
Jumat, 26 Januari 2024 16:38 Wib
Polda Metro Jaya tegaskan siap hadapi gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee
Selasa, 16 Januari 2024 13:15 Wib
Komentar