Ombudsman Kepri terima enam pengaduan soal PPDB 2020

id PPDB 2020

Ombudsman Kepri terima enam pengaduan soal PPDB 2020

Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019/2020 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri telah menerima enam laporan masyarakat dan dua konsultasi dari orang tua peserta didik terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan laporan terdiri atas tiga laporan peserta didik melalui jalur prestasi di SMA Negeri 3 Batam, satu laporan terkait permasalahan domisili di SMA Negeri 8 Batam, dan dua laporan terkait sistem zonasi di tingkat pendidikan SMA dan SMP yang mengakibatkan calon peserta didik tidak dapat masuk ke sekolah pilihan pertama.

"Sedangkan dua konsultasi orang tua, yakni terkait penerapan sistem zonasi yang dirasa merugikan para siswa yang masuk namun ditolak dikarenakan radius sekolah pilihan pertama masih dirasa dekat, namun kalah bersaing dengan calon siswa yang lebih dekat dengan sekolah," kata Lagat di Tanjungpinang, Senin.

Pihaknya menyoroti beberapa hal terkait PPDB tahun 2020, di antaranya untuk jalur prestasi non akademik yang diatur oleh Pemprov Kepri, yaitu membatasi perolehan prestasi dari kejuaraan yang bersifat berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai dengan nasional dan internasional.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 di mana tidak dijelaskan adanya tingkatan perlombaan dengan berjenjang.

Kemudian, penerapan sistem PPDB dengan sistem zonasi di Kota Batam tidak berimbang antara anak usia sekolah dengan jumlah sekolah negeri serta sarana dan prasarana yang ada.

"Penerapan zonasi memiliki tujuan untuk memberikan pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat dengan menghilangkan cap sekolah favorit dan stigma lain," imbuhnya.

Beberapa temuan pasca PPDB sebelumnya, kata dia, bahwa ketersediaan ruang kelas yang mengalihfungsikan laboratorium fisika dan biologi menjadi ruang kelas, tenaga guru yang terbatas dan penerapan dua shift jam sekolah (pagi dan siang).

"Dengan sistem zonasi yang diterapkan ini dapat memberikan kesempatan yang baik untuk sekolah swasta untuk dapat menampung anak usia didik di Kota Batam," sebut Lagat.

Lebih lanjut, Lagat menanggapi terkait pembiayaan yang cukup mahal, Dinas Pendidikan seharusnya memberikan solusi dengan menganggarkan dana bantuan operasional daerah sekolah yang bersumber dari dana Pemerintah Daerah.

Pun pihaknya mengingatkan kembali komitmen yang sudah disampaikan oleh setiap Kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten dan Provinsi Kepulauan Riau untuk berkomitmen melaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat TK, SD, SMP dan SMA.

"Dan tetap menerima siswa sesuai dengan rencana daya tampung yang telah ditetapkan dan tidak ada penambahan rombongan belajar pasca seleksi dan pengumuman PPDB 2020," tegasnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE