FSPMI Bintan: Banyak Perusahaan Langgar UU Ketenagakerjaan

id FSPMI,Bintan,Perusahaan,Langgar,UU,lembur,upah,Ketenagakerjaan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Banyak perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan, terutama terkait penetapan waktu kerja maksimal 40 jam dalam sepekan, kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau Parlindungan Sinurat di Tanjungpinang.

"Dalam peraturan perundangan, waktu kerja seminggu adalah 5 hari, 8 jam per hari atau 40 jam seminggu. Waktu kerja lebih dari ketentuan tersebut maka dihitung sebagai lembur," tambahnya.

Parlindungan menjelaskan tidak semua perusahaan di Kepulauan Riau menerapkan peraturan tersebut. Namun pekerja yang diperlakukan tidak adil tidak dapat berbuat banyak, karena takut dipecat atau dibuat tidak nyaman oleh pihak perusahaan.

Pelanggaran itu bisa terjadi karena faktor kesengajaan atau pihak perusahaan tidak memahami ketentuan tersebut.

Seharusnya pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja menyosialisasikan peraturan tersebut kepada pihak perusahaan. Pemerintah juga harus mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut untuk melindungi tenaga kerja.

"Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja belum maksimal melakukan sosialisasi tentang ketentuan hari dan waktu kerja secara benar kepada setiap usaha yang berbadan hukum di kabupaten bintan khususnya kepada pengelola toko dan swalayan," katanya.

Selama ini, lanjutnya Dinas Tenaga Kerja belum melaksanakan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dengan baik. Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan peraturan perundangan masih terjadi.

Pengusaha toko dan swalayan masih melakukan penyimpangan waktu kerja,  waktu lembur, status kerja dan upah.

"Ini sangat ironis, padahal saat penentuan upah minimum setiap tahun, pemerintah selalu menetapkan UMK dengan pertimbangan kemampuan usaha paling marjinal, namun faktanya usaha yang marjinal itupun tidak menjalankan upah minimum. Pemerintah diam dan tidak menindak," katanya.

Menurut dia, FSPMI Bintan beberapa tahun terakhir sudah mengusulkan kepada pemerintah agar membuat pengelompokan upah berdasarkan bidang usaha, sehingga adil.

"Kami juga mengusulkan agar pemerintah melakukan fungsi pengawasan dengan baik khususnya waktu kerja, status hubungan kerja, waktu kerja lembur, outsourcing dan lain-lain," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE