Penyidik Bareskrim temukan dugaan tindak pidana dalam kasus TPPU Panji Gumilang

id ponpes al zaytun, panji gumilang, penistaan agama,pencucian uang, mabes polri, dittipideksus bareskrim polri, dittipidum,al zaytun, pondok pesantren

Penyidik Bareskrim temukan dugaan tindak pidana dalam kasus TPPU Panji Gumilang

Tangkapan layar- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam video tapping rilis harian di Mabes Polri Jakarta, Jumat (21/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, menyebut, temuan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Pondok Pesantren Al Zaytun oleh Panji Gumilang.

“Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang),” kata Ramadhan.

Baca juga: Bareskrim Polri minta keterangan PPATK terkait dugaan pencucian uang Panji Gumilang

Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik juga melakukan wawancara terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana di Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, kata Ramadhan melanjutkan juga telah berkoordinasi kepada tiga orang pejabat di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya dalam menyelidik dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat.

Baca juga: Bareskrim asistensi penyidikan penyalahgunaan zakat Pondok Pesantren Al Zaytun

“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya,” ujar Ramadhan.

Selain kasus TPPU, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum tengah menyelidik kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Hari ini, saksi pelapor Ruslan Abdul Gani dari Tasikmalaya, Jawa Barat, dimintai keterangan oleh Penyidik Dittipidum atas laporannya di Polda Jawa Barat.

“Betul saya sedang di Bareskrim, lanjutan laporan saya ke Polda Jabar,” kata dia.

Baca juga:
Polisi terima laporan pengumpulan dana ilegal ZIS pimpinan Al Zaytun

Mahfud MD sebut pembinaan Al Zaytun demi hak konstitusional santri

Bareskrim Polri analisa sejumlah rekening terkait Panji Gumilang

Mahfud MD: Panji Gumilang merasa nyaman sehingga lakukan dugaan pidana



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik temukan dugaan tindak pidana kasus TPPU Panji Gumilang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE