LSM Payung Mahkota Lengkapi Laporannya ke KPK

id LSM, Payung, Mahkota, Laporan,dana,cd,granit,KPK,karimun,korupsi,apbd

Karimun (ANTARA Kepri) - LSM Payung Mahkota akan melengkapi laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi tentang dugaan penyimpangan dana "community development" sejumlah perusahaan granit 2007 yang dipungut Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Kami akan melengkapi laporan yang telah kami sampaikan secara langsung ke KPK No 2012-07-000004 tentang Dugaan Penyimpangan Dana Community Development (CD) dari Sektor Granit di Karimun sebesar Rp22,6 miliar, tanggal 2 Juli 2012. Kami harap setelah laporan kedua kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Ketua LSM Payung Mahkota, Andri Supandi, di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Andri Supandi menuturkan sejumlah bukti dugaan penyimpangan dana yang akan dilaporkannya ke KPK adalah dana CD itu dipungut dan disetorkan ke kas daerah, tidak disalurkan pada masyarakat sekitar yang menerima dampak dari kegiatan penambangan.

"Dana CD itu dipungut disetorkan ke kas daerah dan dimasukkan dalam APBD Karimun dengan nomor rekening 111-02-00092 sesuai hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun Anggaran 2007 oleh Auditor Utama Keuangan Negara No V Perwakilan BPK RI di Batam No 70b/S/XVIII.TJP/08/2008 tanggal 11 Agustus 2008," katanya.

Perbuatan itu dapat termasuk penyalahgunaan wewenang dan berkategori korupsi serta akibat perbuatan para pejabat, ribuan masyarakat di sekitar tambang granit yakni masyarakat Desa Pangke, Pongkar dan Pasir Panjang telah dirugikan, tuturnya.

Dia memaparkan bukti lain yang akan dilampirkan dalam laporannya adalah hasil analisis sejumlah tim independen yang menyatakan kebijakan itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan merugikan masyarakat sekitar tambang karena dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan mereka dirampas.

"Sebab dana CD yang dimasukan dalam APBD Karimun digunakan untuk membiayai sejumlah program kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum yang diatur untuk memenangkan pihak tertentu," paparnya.

Ragukan

Masih pada kesempatan itu, Andri Supandi, memaparkan, pihaknya meragukan keaslian surat jawaban atas laporan pertamanya dari KPK No R-2790/40-43/07/2012, perihal Tanggapan atas Pengaduan Masyarakat yang menyebutkan bahwa berdasarkan hasil telaah KPK, materi pengaduan yang disampaikannya belum dapat ditindaklanjuti KPK.

"Kami ragukan keasliannya karena Lambang Burung Garuda pada kop surat jawaban dari KPK itu tidak berwarna kuning emas tapi berwarna kuning pudar," katanya.

Untuk itu LSM Payung Mahkota berinisiatif kembali akan melengkapi data laporan, pertama bertujuan untuk dapat mempertanyakan secara langsung tentang surat jawaban yang dikirimkan KPK ke alamat Andri Supand.

"Kedua untuk memastikan bahwa satu bundel dokumen yang sudah saya serahkan masih tersimpan aman dan tidak disalahgunakan dan terakhir harapan kami, laporan yang telah kami sampaikan secara langsung dapat segera ditindaklanjuti oleh KPK," paparnya.

Dia juga menjelaskan alasan dirinya berani membuka identitasnya sebagai pelapor, karena laporan pertamanya secara langsung ke KPK dan dilakukan secara diam-diam diketahui oleh pejabat terkait.

"Untuk apa lagi kerahasiaan identitas saya sebagai pelapor dipertahankan, karena itu saya membuka indentitas saya sebagai pelapor pada media massa. Sebab saya sangat menginginkan KPK segera menegakkan secara murni supremasi hukum di Karimun. Tidak hanya menindaklanjuti kasus korupsi karena kepentingan politis. Tentang identitas rinci saya, mulai dari nama, usia, alamat, dan nomor handphone saya sebagai pelapor sudah ada di KPK, karena suah saya serahkan saat menyampaikan laporan pertama secara langsung," jelasnya.

Dia mengaku sebagai pelapor tindak pidana korupsi dan membuka identitasnya secara luas sudah siap menerima segala risiko atas perbuatannya.

"Termasuk risiko yang terburuk, karena yang saya perjuangkan ini adalah harapan dan hak ribuan masyarakat Karimun yang terkena dampak langsung dari aktivitas penambangan granit," ujarnya. (ANTARA)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE