D0230714001028 23-07-2014 IBU BTM
PEMKOT BATAM BERI SANKSI TEMPAT HIBURAN MALAM
Oleh Jannatun Naim
Batam, 23/7 (Antara) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memberikan sanksi berupa teguran pertama kepada 10 tempat hiburan malam (THM) yang melanggar ketentuan jam operasional saat Ramadhan 1435 Hijriah.
"Sampai saat ini ada 10 THM yang melanggar aturan. Semuanya baru pertama kali melanggar," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Kamis.
Sebanyak lima THM melanggar saat tiga hari di awal Ramadhan dengan alasan aturan belum tersosialisasi dengan baik, dan lima THM lainnya melanggar sebelum perayaan Nuzulul Quran.
Lima THM yang melanggar di awal Ramadhan, di antaranya Fresh Beer dan The Bottle yang berlokasi di Kecamatan Batam Kota.
"Yang lima lainnya itu terjadi di awal-awal juga, namun bukan di tiga hari pertama. Pelanggarannya ada yang masih buka hingga lewat pukul 02.00 WIB dini hari, padahal ketentuannya harus tutup.
Yusfa meyakinkan seluruh THM yang tutup itu baru pertama kali melakukan, sehingga masih diberikan peringatan pertama.
"Yang melanggar baru semua. Tidak ada yang akumulasi dari tahun kemarin. Yang melanggar tahun kemarin sudah patuh sekarang," kata Yusfa.
Sesuai Perda tentang Pariwisata Kota Batam, jika THM melanggar waktu operasional selama Ramadhan, maka akan diberikan sanksi, teguran satu hingga tiga dan pembekuan sementara.
Sanksi itu bersifat akumulatif dengan sanksi yang diberikan pada Ramadhan tahun-tahun sebelumnya.
Pemkot Batam memberlakukan kembali Peraturan Wali Kota no.21 tahun 2010 yang mengatur tempat hiburan malam tutup selama sembilan hari pada Ramadhan 1435 dengan formasi 3-3-3.
Dengan formasi 3-3-3, maka seluruh THM wajib tutup total selama tiga hari di awal Ramadhan, yaitu 30 Sya'ban, 1 dan 2 Ramadhan. Tiga hari di pertengahan Ramadhan, yaitu tanggal 16,17 dan 18, serta tiga hari di akhir yaitu 30 Ramadhan, 1 dan 2 Syawal.
Sedangkan di hari-hari selain itu, seluruh THM diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama tim terpadu akan terus melakukan razia di tempat hiburan malam, memastikan seluruhnya menaati Perwako No.21 tahun 2010 itu. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Ditjen PSDKP tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna-Kepri
Minggu, 5 Mei 2024 8:16 Wib
Pemkot Batam: Rembuk stunting percepat penurunan prevalensi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:09 Wib
Pemkot Batam tingkatkan penanganan kasus bullying pada anak
Sabtu, 4 Mei 2024 13:01 Wib
Kemenag Natuna sosialisasi program sertifikasi halal gratis
Sabtu, 4 Mei 2024 12:30 Wib
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Polsek Bandara Batam gagalkan pengiriman tiga calon PMI ilegal
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
OJK Kepri edukasi keuangan syariah kepada santri
Jumat, 3 Mei 2024 8:40 Wib
Komentar