Batam (Antara Kepri) - Sejumlah anggota DPRD Kota Batam mengusulkan kepada Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tenaga Kesehatan DPR RI agar memasukkan aturan terkait dengan tenaga pengobatan alternatif dalam RUU itu demi melindungi masyarakat yang gemar berobat di jalur nonkedokteran.
"Kalau dimasukkan dalam RUU, masyarakat merasa aman karena banyak juga kejadian-kejadian malapraktik yang dilakukan pengobatan alternatif yang menyebabkan cacat permanen dan meninggal, termasuk di Batam," kata anggota DPRD Kota Batam Udin P. Sihaloho dalam rapat bersama Panja RUU Tenaga Kesehatan di Batam, Kepulauan Riau, Rabu
Menurut dia, banyak praktik pengobatan alternatif yang dilakukan orang-orang yang hanya berlandaskan "merasa bisa" tanpa kompetensi tertentu.
Hal senada dikatakan anggota DPRD Kota Batam Ruslan Ali Washim. Dia meminta pelayanan di bidang kesehatan, seperti tukang urut, juga agar diatur dalam RUU.
"Jangan hanya sektor formal, tetapi juga nonformal," kata Ruslan.
Anggota DPRD lainnya, Rekaveny, berharap agar RUU mengatur penyebaran tenaga kesehatan di daerah terpencil.
Menurut dia, masih banyak daerah kecil yang belum tersentuh oleh tenaga kesehatan profesional.
"Perlu pemerataan penugasan tenaga kesehatan, khususnya tenaga kesehatan dari dokter spesialis," kata Rekaveny.
Di tempat yang sama, anggota DPR RI Sri Rahayu sepakat dengan Rekaveny. Menurut dia, distribusi tenaga kesehatan harus disebar secara merata di seluruh Indonesia.
"Tenaga medis belum terdistribusikan secara merata ke daerah-daerah. Ada dokter yang tidak mau ditugaskan ke daerah tertentu, apalagi ke tempat terpencil," kata dia.
Ketua Panja RUU Nakes, Ribka Tjiptaning mengatakan bahwa aturan mengenai tenaga kesehatan alternatif bisa diatur dalam peraturan lebih kecil, yaitu peraturan daerah.
"Tenaga kesehatan sudah dibatasi siapa saja. Setiap orang bisa melaksanakan praktik, harus memiliki izin, dan harus ada kompetensi," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pemkot Batam: Rembuk stunting percepat penurunan prevalensi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:09 Wib
Pemerintah anggarkan DAK Rp18 miliar untuk Dinkes Kabupaten Natuna
Sabtu, 4 Mei 2024 15:12 Wib
Pemkot Batam tingkatkan penanganan kasus bullying pada anak
Sabtu, 4 Mei 2024 13:01 Wib
Kemenag Natuna sosialisasi program sertifikasi halal gratis
Sabtu, 4 Mei 2024 12:30 Wib
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Polsek Bandara Batam gagalkan pengiriman tiga calon PMI ilegal
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Pemkab Natuna bayarkan biaya transportasi pasien dirujuk ke luar daerah
Jumat, 3 Mei 2024 17:05 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
Komentar