Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) optimistis pilkada diselenggarakan pada tahun ini, karena DPR memiliki komitmen untuk segera mengesahkannya.
"Kami sudah menyusun rencana pelaksanaan Pilkada Kepri. Tahapan Pilkada Kepri dimulai 26 Februari 2015, namun baru bisa dilaksanakan bila DPR mengesahkan regulasi Pilkada sebelum tahapan dimulai," kata Ketua KPU Kepri Said Sirajudin yang dihubungi dari Tanjungpinang, Sabtu.
Dia mengatakan, DPR menargetkan regulasi Pilkada yang lahir dari hasil pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada disahkan paling lama 17 Februari.
Sementara Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan menargetkan pembahasan Perppu Pilkada hanya membutuhkan waktu dua pekan untuk kemudian disahkan.
DPR baru mulai membahas Perppu Pilkada dua hari lalu.
"Kami mengikuti perkembangan pembahasan Perppu Pilkada," katanya.
Said mengatakan bila regulasi Pilkada disahkan dalam waktu cepat dipastikan tahapan pesta demokrasi diundur sehingga jadwal penyoblosan calon Gubernur Kepri juga diundur.
"Akan ada penyesuaian, jadwal dan teknis tahapan mengikuti regulasi Pilkada jika Pilkada disetujui dilaksanakan secara langsung," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KPU perbaiki hasil perolehan suara caleg DPRD Kepri Dapil VII
Sabtu, 4 Mei 2024 16:24 Wib
Pemkot Batam: Rembuk stunting percepat penurunan prevalensi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:09 Wib
KPU Kepri sebut dua partai politik bisa usung calon gubernur tanpa koalisi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:00 Wib
Pemerintah anggarkan DAK Rp18 miliar untuk Dinkes Kabupaten Natuna
Sabtu, 4 Mei 2024 15:12 Wib
Pemkot Batam tingkatkan penanganan kasus bullying pada anak
Sabtu, 4 Mei 2024 13:01 Wib
Kemenag Natuna sosialisasi program sertifikasi halal gratis
Sabtu, 4 Mei 2024 12:30 Wib
Pemprov Kepri minta nelayan lebih berhati-hati melaut di perbatasan
Sabtu, 4 Mei 2024 7:25 Wib
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Komentar