Pemilih pemula di Karimun diperkirakan 4.126 orang

id pemilih pemula,karimun,pemutakhiran data,KPU,pemilu 2019

Pemilih pemula di Karimun diperkirakan 4.126 orang

Komisioner KPU Karimun Samsir dan Eko Purwondoko dalam acara sosialisasi tahapan pemutakhiran data pemilih, Selasa (8/5). (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Ini yang harus diantisipasi, jangan sampai anak-anak kita ini tidak tercatat sebagai pemilih, atau tidak bisa memilih karena tidak memiliki KTP-El
Karimun (Antaranews Kepri) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyebutkan jumlah pemilih pemula di daerah setempat untuk Pemilu 2019 diperkirakan sebanyak 4.126 orang.

"Data pemilih pemula sebanyak itu kami peroleh berdasarkan surat yang kami kirimkan ke sekolah-sekolah," kata Kepala Bidang Politik Bakesbangpol Karimun Remson Padang dalam sosialisasi tahapan pemutakhiran data pemilih yang digelar KPU Karimun di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Remson Padang mengatakan pemilih pemula sebanyak itu termasuk mereka yang genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara pada April 2019.

Sebagian besar pemilih pemula tersebut, menurut dia, belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik."Karena belum genap 17 tahun, jadi mereka sama sekali belum melakukan perekaman data KTP-El. Tapi pada hari pemungutan suara nanti, mereka sudah genap 17 tahun," kata dia.

Remson berharap KPU Karimun melakukan upaya agar pemilih pemula yang belum memiliki KTP-El ini bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Dia mengharapkan pemilih pemula tersebut memiliki KTP-el sebagai syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada 2019.

"Ini yang harus diantisipasi, jangan sampai anak-anak kita ini tidak tercatat sebagai pemilih, atau tidak bisa memilih karena tidak memiliki KTP-El," ujarnya.

Komisioner KPU Karimun Samsir mengatakan, pemilih pemula merupakan salah satu target sosialisasi Pemilu.

Baca juga: Pemilih potensial pemilu di Karimun 183.998 orang

Jumlah pemilih pemula sebanyak itu, menurut dia, sangat besar dan memberikan kontribusi cukup besar dalam upaya mengejar target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen dalam Pemilu 2019.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar pemilih pemula ini bisa memiliki KTP-el. Minimal mengantongi Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-El," kata Samsir.

Menurut Samsir, tahapan pemutakhiran data pemilih masih panjang, dan masih ada waktu untuk mencatat siswa dalam daftar pemilih tetap Pilkada.

"Nanti ada tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPS Hasil Perbaikan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT-Tb)," ujarnya.

Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga berpendapat agar KPU mencatat pemilih pemula yang belum punya KTP-El, sambil menunggu proses pengurusan KTP-El di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Kami menyarankan didata dulu, sambil menunggu mereka mengurus KTP-el," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Arbitrasi Penduduk Disdukcapil Karimun Iwan Susila mengatakan, pihaknya menerapkan sistem "jemput bola" untuk perekaman data siswa yang telah memasuki usia wajib KTP.

"Setelah Lebaran kami berencana berkeliling ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman data bagi siswa atau pemilih pemula. Minimal melakukan perekaman data dulu," kata Iwan Susila.

Baca juga: Pantarlih Karimun temukan seribu data pemilih ganda

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE