Dinas Pendidikan minta siswa ambil sekolah terdekat

id Ppdb,Siswa,Pelajar,Sekolah lingga

Dinas Pendidikan minta siswa ambil sekolah terdekat

Arsip. Panitia melayani permintaan PIN pendaftaran PPDB online (daring) di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur. (ANTARA/Destyan Sujarwoko)

Sistim zonasi ini lanjut Hendri juga wajib diterapkan saat melakukan seleksi penerimaan siswa baru, bahkan nilai bukan lagi menjadi acuan.
Lingga (Antanews Kepri) - Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga meminta para siswa yang akan mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang pengambilan sekolah terdekat sesuai dengan zona sekolah masing-masing.

"Hal ini sesuai dengan permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru harus sesuai dengan zonasi sebagai kriteria utama seleksi siswa baru," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Hendri Efrizal, Senin.

PPDB yang dimulai sejak 2-4 Juli 2018 kata Hendri tidak dipungut biaya pendaftaran. Adapun sistim zonasi tersebut berlaku untuk semua sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

"Untuk itu, saya mengimbau agar panitia PPDB wajib mengindahkan aturan tersebut," tegasnya.

Sistim zonasi ini lanjut Hendri juga wajib diterapkan saat melakukan seleksi penerimaan siswa baru, bahkan nilai bukan lagi menjadi acuan.

Bagi sekolah yang melakukan seleksi nilai kata Hendri boleh saja dilakukan, namun sekolah tersebut hanya boleh menerima lima persen dari jumlah siswa yang mendaftar diluar zonasi sesuai dengan peringkat nilainya.

"Fasilitas yang kita sediakan sesuai Kemendikbud, jadi siswa diwajibkan untuk bersekolah di sekolah terdekat dari lokasi kediamannya," ucapnya.

Selain zonasi, sekolah juga diminta untuk memperhatikan daya tampung serta umur pendaftar. Untuk nilai Ujian Nasional kata Hendri tidak menjadi kriteria utama untuk sekolah menerima siswa baru.

"Sekolah yang tidak mengindahkan peraturan menteri ini akan diberikan sanksi oleh pemerintah, jadi kita harap sekolah berhati-hati dalam PPDB ini," ucapnya tegas.

Menanggapi hal ini, salah satu wali siswa, Solihin kepada Antara mengaku belum mendapatkan informasi tersebut dari pihak sekolah, sehigga dirinya mendaftarkan anaknya sesuai keinginan dari anak tersebut.

Jika hal itu disyaratkan, ia pun tidak mempersoalkan. Namun yang jadi permasalahan ketika hal ini diberlakukan juga untuk sekolah agama.

Menurutnya di Pulau Singkep sendiri saat ini baru tersedia satu sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri dan satu sekolah Madrasah Aliyah, namun bukan merupakan sekolah negeri.

"Itu bagus supaya anak sekolah lebih dekat, tapi kalau masuk MTS atau Aliyah itu tidak mungkin diterapkan, karna di Singkep ini kan baru satu MTs dan satu Aliyah," pungkasnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE