Bawaslu: Caleg mantan koruptor harus jujur

id Caleg korupsi

Bawaslu: Caleg mantan koruptor harus jujur

Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Said Abdullah Dahlawi. (ANTARA News Kepri/Messa Haris)

Said mengatakan untuk menjalankan wacana tersebut KPU harus mengeluarkan peraturan terkait adanya tanda khusus di dalam surat suara yang terdapat caleg mantan napi korupsi.
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau meminta calon legislatif mantan koruptor untuk jujur saat berkampanye dan menyatakan bahwa dirinya pernah terjerat hukum kasus korupsi.

Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Said Abdullah Dahlawi, di Batam, Jumat (21/9), mengatakan, Komisi Pemilihan Umum berwacana akan memberikan tanda khusus pada surat suara apabila ada caleg mantan koruptor di dalamnya.

"Itu masih wacana, kita lihat nanti apakah benar-benar dilakukan atau tidak," katanya.

Said mengatakan untuk menjalankan wacana tersebut KPU harus mengeluarkan peraturan terkait adanya tanda khusus di dalam surat suara yang terdapat caleg mantan napi korupsi.

Dia menambahkan di Provinsi Kepri ada salah satu Daftar Caleg Tetap mantan napi korupsi yang berasal dari Partai Amanat Nasional atas nama Muhammad Afrizal.

Kata Said, berdasarkan UUNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan tidak melarang mantan narapidana koruptor, pelaku seksual anak dan pengedar narkoba untuk menjadi calon legislatif.

"Kita akan melakukan pengawasan intensif terhadap keputusan MA yang menyatakan tidak pernah memutuskan hak konstitusional seseorang," kata dia.

KPU Provinsi Kepri menetapkan 543 orang politisi dalam DCT.

Dari jumlah tersebut 335 orang diantaranya adalah laki-laki dan perempuan sebanyak 208 orang.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE