Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau mengamankan lima tenaga kerja ilegal terdiri dari empat TKI dan satu TKA asal Bangladesh, serta satu Anak Buah Kapal (ABK) yang terdampar di Pantai Dinda, Perairan Pulau Bintan, Senin (9/9) malam atau sekitar pukul 21.30 WIB.
"Mereka diamankan setelah adanya laporan dari warga sekitar, bahwa sejumlah orang tak dikenal terdampar di Pantai Dinda," kata Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Suardi, Selasa.
Menurut Suardi, kelima tenaga kerja ilegal berikut ABK itu terdampar akibat perahu cepat (speedboat) yang mereka tumpangi menabrak karang.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, perahu cepat 200 PK yang digunakan itu bergerak dari Telaga Punggur, Batam menuju Malaysia sekitar pukul 20.30 WIB.
"Di dalam perjalanan mereka dikejar oleh kapal Bea dan Cukai, sehingga menyebabkan kapal hilang kendali lalu menabrak karang di sekitar perairan Pulau Bintan," ungkap Suardi.
Adapun identitas empat TKI yang diamankan polisi, yakni Junaidi, Muhtar, Lukman, yang merupakan warga Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kemudian Muhammad Iqbal, warga Alubu Jalan, Aceh. Selanjutnya Mir, TKA asal Bangladesh, lalu Sugeng Hermanto, ABK speedboat.
"Sementara satu tekong yang bernama Jupri kabur setelah terdampar di pantai tersebut," jelasnya.
Saat ini keseluruhan penumpang speedboat telah diamankan di Satpolair Polres Bintan, di Mapolres Bintan.
Berita Terkait
Polisi ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:12 Wib
Lanal Tanjung Balai Karimun gagalkan penyeludupan rokok ilegal di perairan Kepri
Senin, 11 Maret 2024 11:18 Wib
3.115 WNI ikut pemulangan dari Malaysia dalam sepekan terakhir
Jumat, 8 Maret 2024 18:07 Wib
Bea Cukai musnahkan barang ilegal hingga Rp10,2 miliar
Kamis, 7 Maret 2024 15:59 Wib
Polresta Pekanbaru-Riau amankan 59 pria etnis Rohingya dari sebuah rumah
Rabu, 6 Maret 2024 12:17 Wib
Jumlah WNI kerja di judi daring Kamboja bertambah pesat
Rabu, 6 Maret 2024 6:14 Wib
OJK blokir 233 pinjol ilegal
Selasa, 5 Maret 2024 6:35 Wib
Bea Cukai Batam ungkap penyelundupan minuman beralkohol ilegal asal Singapura
Senin, 4 Maret 2024 20:19 Wib
Komentar