Jakarta (ANTARA) - AJI Jakarta meminta media agar memperhatikan keselamatan jurnalisnya saat meliput pasca pengumuman Presiden Joko Widodo kepada publik bahwa dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (Covid-19).
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani, dalam siaran persnya, Senin, menyatakan bahwa pers nasional dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
Pers juga wajib memberikan informasi yang tepat, akurat dan benar, lanjutnya.
Perusahaan media, sebaliknya, harus ingat bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.
Untuk itu, AJI Jakarta menyerukan:
1. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19,
2. Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
3. Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19,
4. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga,
5. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.
Berita Terkait
Jasa Raharja pastikan bus Mudik Gratis BUMN 2024 sudah penuhi standar keselamatan
Jumat, 5 April 2024 12:11 Wib
Polres Bintan periksa alat keselamatan kapal penumpang
Jumat, 5 April 2024 6:05 Wib
Sandra Dewi minta wartawan tak buat berita hoaks
Kamis, 4 April 2024 15:09 Wib
Seorang wartawan jadi korban penipuan media sosial hingga Rp66,5 juta
Senin, 1 April 2024 10:33 Wib
Danlanal Ternate copot Komandan Pos Halsel terkait penganiayaan wartawan
Jumat, 29 Maret 2024 12:07 Wib
Empat orang meninggal per hari akibat kecelakaan di Sumut
Rabu, 13 Maret 2024 14:15 Wib
BPTD Kepri sosialisasikan keselamatan berlalu lintas pada anak TK hingga SD
Rabu, 6 Maret 2024 9:07 Wib
Polda Kepri gelar operasi keselamatan demi turunkan angka kecelakaan
Jumat, 1 Maret 2024 17:33 Wib
Komentar