AJI imbau media perhatikan keselamatan jurnalis liput Corona

id AJI,Corona,keselamatan wartawan peliput corona

AJI  imbau media perhatikan keselamatan jurnalis liput Corona

Aliansi Jurnalis Independen (ANTARA/Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - AJI Jakarta meminta media agar memperhatikan keselamatan jurnalisnya saat meliput pasca pengumuman Presiden Joko Widodo kepada publik bahwa dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (Covid-19).

Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani, dalam siaran persnya, Senin, menyatakan bahwa pers nasional dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.



Pers juga wajib memberikan informasi yang tepat, akurat dan benar, lanjutnya.

Perusahaan media, sebaliknya, harus ingat bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.

Untuk itu, AJI Jakarta menyerukan:

1. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19,
2. Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
3. Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19,
4. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga,
5. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE