Pemkab Probolinggo larang ASN pakai elpiji 3 kg

id elpiji 3 kg,larangan ASN,ASN elpiji 3 kg,pemkab probolinggo,Probolinggo

Pemkab Probolinggo larang ASN pakai elpiji 3 kg

Foto ilustrasi: Wabup Probolnggo Timbul Prihanjoko memimpin apel ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo.ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Probolinggo

Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan setempat menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 500.10.1/682/426.43/2023.

SE yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2023 ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah/Staf Ahli/Asisten/Inspektur/Sekretaris DPRD/Kepala Badan/Dinas/Satpol PP/Bagian/Direktur UOBK RSUD/Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

"SE tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi elpiji tabung 3 kg agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna," kata Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Probolinggo Jurianto di kabupaten setempat, Selasa.

Menurutnya pemerintah akan melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang/penerima.

"Larangan penggunaan elpiji 3 kg diperuntukkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/ASN, TNI dan Polri, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya," tuturnya.

Para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 tidak boleh menggunakan elpiji subsidi.




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Probolinggo keluarkan Surat Edaran larang ASN pakai elpiji 3 kg

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE