Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan setempat menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 500.10.1/682/426.43/2023.
SE yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2023 ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah/Staf Ahli/Asisten/Inspektur/Sekretaris DPRD/Kepala Badan/Dinas/Satpol PP/Bagian/Direktur UOBK RSUD/Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
"SE tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi elpiji tabung 3 kg agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna," kata Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Probolinggo Jurianto di kabupaten setempat, Selasa.
Menurutnya pemerintah akan melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang/penerima.
"Larangan penggunaan elpiji 3 kg diperuntukkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/ASN, TNI dan Polri, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya," tuturnya.
Para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 tidak boleh menggunakan elpiji subsidi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Probolinggo keluarkan Surat Edaran larang ASN pakai elpiji 3 kg
Berita Terkait
Pemkab Natuna bayarkan biaya transportasi pasien dirujuk ke luar daerah
Jumat, 3 Mei 2024 17:05 Wib
Pemkab Natuna rancang pembangunan puskesmas untuk dua kecamatan
Jumat, 3 Mei 2024 16:52 Wib
Pemkab Natuna berikan fasilitas mobil untuk dokter spesialis di RSUD
Kamis, 2 Mei 2024 17:24 Wib
Pemkab akan tanggung biaya kelebihan bagasi jamaah haji Natuna
Kamis, 2 Mei 2024 16:14 Wib
Pemkab Natuna Kepri gelar pelatihan kerja berbasis kompetensi secara gratis
Kamis, 2 Mei 2024 14:01 Wib
Pemkab Sitaro-Sulut perpanjang status tanggap darurat Gunung Ruang
Selasa, 30 April 2024 13:51 Wib
Kejari Medan tuntut mati enam terdakwa peredaran 52,5 kg sabu dan 323.822 butir pil ekstasi
Senin, 29 April 2024 17:38 Wib
Tagana catat puluhan rumah di Tasikmalaya rusak akibat gempa Garut
Minggu, 28 April 2024 16:43 Wib
Komentar