Penyidik KPK menyita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba

id KPK,Abdul Ghani Kasuba,Gubernur Maluku Utara,Korupsi

Penyidik KPK menyita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba

KPK menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita data terkait aliran uang dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi saat menggeledah rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan beberapa lokasi lain.

"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang, serta barang elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Lokasi yang digeledah penyidik antara lain rumah kediaman tersangka Abdul Ghani Kasuba di Jakarta, rumah dinas gubernur Maluku Utara dan beberapa kantor dinas, serta rumah kediaman pihak swasta.

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan pada Rabu (20/12) dan Kamis (21/12) di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate.

Baca juga:
Dewas KPK sebut keppres tak pengaruhi putusan sidang etik Firli Bahuri

Koordinator MAKI akan penuhi undangan Dewas KPK


KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik juga langsung menahan Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST, masing-masing untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12).

Selain Abdul Ghani Kasuba, lima tersangka lain adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Baca juga:
Tugboat tenggelam di perairan Anambas

Sebanyak 420 pemudik di Batam ikut program mudik gratis dari Kemenhub-Pelni


Konstruksi perkara tersebut berawal saat Pemprov Maluku Utara melakukan proyek pengadaan barang dan jasa dengan anggaran yang bersumber dari APBD setempat.

Dalam jabatannya selaku gubernur, Abdul Ghani Kasuba diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang dapat dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Tersangka Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, dia juga sepakat dan meminta tersangka AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen supaya anggaran dapat segera dicairkan.

Baca juga:
Sebanyak 536 personel gabungan amankan Natal dan Tahun Baru di Tanjungpinang

Polres Natuna kolaborasi dengan TNI dalam pengamanan Natal 2023 Tahun Baru 2024

Imigrasi Batam terbitkan sebanyak 108.320 paspor selama 2023



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE