DPD Kumpulkan Masukan RUU Kekayaan Negara

id DPD,Kumpulkan,Masukan,RUU,Kekayaan,Negara

Untuk informasi lifting, pemerintah daerah sudah diberikan password, sehingga lifting jelas. Tapi memang transparansi pembagiannya belum. Kami desak terus, tiap tahun ada rapat koordinasi masalah itu
Batam (Antara Kepri) - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengumpulkan masukan dari pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau dalam penyusunan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah di Batam, Kepri, Senin.

Ketua rombongan DPD RI, Haripinto menyatakan menerima sejumlah masukan dari pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan kekayaan negara dan daerah, dan kebanyakan terkait dengan pembagian pendapatan negara untuk pemerintah pusat dan daerah.

Seperti pembagian Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi, yang hingga saat ini terkesan belum transparan antara pemerintah dan daerah.

"Untuk informasi lifting, pemerintah daerah sudah diberikan password, sehingga lifting jelas. Tapi memang transparansi pembagiannya belum. Kami desak terus, tiap tahun ada rapat koordinasi masalah itu," kata anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepri itu.

Penyaluran DBH Migas dari pusat ke daerah, hingga kini juga belum pasti, meski sudah dituangkan dalam APBN, karena realisasinya tergantung kondisi keuangan negara.

Kemudian, DPD RI juga mendapat masukan mengenai pembagian retribusi atau Pendapatan Negara Bukan Pajak dari bea labuh jangkar kapal asing di wilayah Indonesia.

Praktek labuh jangkar kapal asing banyak terdapat di Kepri, mengingat wilayah laut di provinsi itu masuk dalam ALKI I, dan termasuk selat terpadat di dunia, Selat Malaka.    

Ia mengatakan akan menelusuri pembagian hasil retribusi atau PNBP dari labuh jangkar yang prakteknya banyak terjadi di wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun itu.

Dalam pertemuan itu, DPD juga menerima masukan mengenai kepastian pembagian aset dan lahan di Pulau Rempang dan Galang, antara Pemkot Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam yang hingga kini masih dalam "status quo".

"Kami sudah desak pemerintah untuk menyelesaikannya," kata Haripinto.      

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kepri Arif Fadilah mengatakan UU Pengelolaan Kekayaan Negara dan Negara sangat penting untuk mempertegas batasan dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

"Apalagi Kepri, memiliki potensi maritim, strategis dan kekayaan alam yang besar. Harmonisasi menjadi kata kunci," dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE