BPOM Batam amankan 27 ribu lebih kosmetik ilegal

id BPOM

BPOM Batam amankan 27 ribu lebih kosmetik ilegal

Sejumlah kemasan kosmetik ilegal yang disita BPOM Batam. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menindak seorang warga yang kedapatan memperjualbelikan kosmetik dan obat tradisional Tanpa Izin Edar (TIE). Kepala BPOM Batam Josep Dwi Irwan menyatakan, pihaknya mengamankan kosmetik senilai Rp1,4 miliar yang diedarkan secara daring.

"Kosmetik TIE yang kita temukan sebanyak 72 item dan jumlah sekitar 27.597 pieces," kata Josep di Batam, Rabu (24/10).

Obat tradisional TIE yang diamankan tim BPOM tersebut ada satu item dengan jumlah 56 buah dan obat TIE lainnya satu item sebanyak sembilan buah. Sayangnya Josep enggan menyebutkan di kecamatan apa tim BPOM melakukan penindakan tersebut.

Josep menyatakan, BPOM akan memproses pelaku dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman denda maupun kurungan.

"Sanksi terhadap pelaku pelanggaran diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar," paparnya.

Sebelumnya pada Mei lalu, BPOM menemukan sekitar 2.700 keping bahan pangan yang tidak dilengkapi izin edar dan sudah melewati kedaluarsa dari sejumlah pasar di Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun.

Selain itu, BPOM Batam juga pernah menggerebek gudang penyimpanan ratusan merek kosmetik ilegal di Jalan Sultan Mahmud, RT 2/RW 5 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.


Ratusan kosmetik kemasan tersebut berasal dari Malaysia, Korea, China dan Thailand.


Kosmetik ilegal tersebut mengandung zat mercury yang dapat menyebabkan penyakit kanker kulit bagi penggunanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE