Karimun siapkan dana cadangan 12.000 PBI JKN

id PBI,JKN,jaminan kesehatan nasional,BPJS kesehatan,karimun

Karimun siapkan dana cadangan 12.000 PBI JKN

Logo JKN-KIS (Ist)

Angka 12.000 itu merupakan perhitungan sementara, bisa cukup bisa tidak. Karena bisa saja jumlah warga tidak mampu lebih banyak dari data yang kita peroleh dari Dinas Sosial
Karimun (ANTARANews Kepri) - Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyiapkan dana cadangan untuk mengakomodir 12.000 warga tidak mampu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Semula dana cadangan diusulkan untuk 20.000 orang, namun yang disetujui 12.000 orang. Dana ini untuk PBI JKN yang tidak diakomodir oleh pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Kesehatan Karimun Rachmadi di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Dana cadangan tersebut disiapkan untuk pembayaran iuran warga tidak mampu sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut dia, besar iuran yang dibayar ke BPJS kesehatan sebagai pelaksana program JKN sebesar Rp23.000 per bulan untuk satu orang dengan fasilitas dan pelayanan kesehatan kelas 3.

"Angka 12.000 itu merupakan perhitungan sementara, bisa cukup bisa tidak. Karena bisa saja jumlah warga tidak mampu lebih banyak dari data yang kita peroleh dari Dinas Sosial," kata dia.

Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) di Dinas Sosial Karimun, PBI JKN yang ditanggung pemerintah pusat pada 2018 tercatat sebanyak 48.937 orang.

Data tersebut, kata dia, masih berlaku dan iuran BPJS Kesehatannya masih dibayarkan oleh pemerintah pusat meski sudah memasuki 2019.

"Data PBI JKN diverifikasi setiap tahun sehingga bisa saja angka tersebut berubah, tergantung verifikasi yang akan dilakukan pemerintah pusat," katanya.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pemerintah pusat sebagai pengganti program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) maupun Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Setiap warga tidak mampu yang tercatat dalam program ini, menurut dia, didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Rachmadi memperkirakan masih ada warga tidak mampu yang belum terdata dan belum masuk program JKN, sementara Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), mulai tahun ini tidak berlaku lagi.

"Dengan anggaran cadangan untuk 12.000 orang, kita berharap tidak ada warga tidak mampu yang tidak masuk program JKN. Kalau tidak cukup juga, kita usulkan lagi pada APBD perubahan," ujarnya.

Baca juga: Daftar JKN-KIS bisa melalui Aplikasi ponsel pintar

Baca juga: RSUD Batam bentuk Tim JKN

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE