Bawaslu Bintan ingatkan parpol taati aturan pemasangan APK

id Kampanye,Bawaslu ,Bintan

Bawaslu Bintan ingatkan parpol taati aturan pemasangan APK

Logo Bawaslu (antaranews.com)

Beberapa peserta pemilu ada yang menertibkan sendiri APK tersebut Jadi kemungkinan jumlah APK yabg ditertibkan nantinya tidak terlalu banyak
Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mengingatkan pengurus partai politik untuk menaati peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan pihaknya sudah memantau lokasi tempat pemasangan APK yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran kampanye yang disebabkan pemasangan APK di luar zona atau lokasi yang telah ditetapkan cukup banyak.

"Ada juga kelebihan APK sehingga melanggar ketentuan yang berlaku. Ini bukan perbuatan partai politik, melainkan oknum caleg. Jika APK caleg itu diakumulasi, ternyata melebihi ketentuan," ucapnya.

Febri mengemukakan tidak semua peserta pemilu melakukan pelanggaran pemasangan APK. Rata-rata partai lama sebagai pelakunya.

Bawaslu Bintan mengingatkan agar APK itu ditertibkan sendiri oleh peserta pemilu sebelum petugas gabungan mengambil tindakan. Bawaslu Bintan sudah melayangkan surat kepada partai politik untuk menertibkan sendiri APK itu sebelum disita petugas.

Bawaslu Bintan dan instansi terkait berencana menertibkan APK, lusa.

"Beberapa peserta pemilu ada yang menertibkan sendiri APK tersebut Jadi kemungkinan jumlah APK yabg ditertibkan nantinya tidak terlalu banyak," ujarnya.

Sementara terkait penertiban APK di pulau-pulau, Febri mengemukakan Bawaslu Bintan tidak mengalami kesulitan untuk menertibkannya karena memiliki perangkat pengawas hingga di pulau-pulau.

"Kami memiliki Pengawas Kelurahan dan Desa. Mereka yang menertibkan APK di pulau-pulau yang melanggar peraturan," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE