Calon PPDP pilkada akan jalani "rapid test" sebelum ditetapkan

id KPU Bantul

Calon PPDP pilkada akan jalani "rapid test" sebelum ditetapkan

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bantul. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - KPU Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan calon petugas pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 akan menjalani rapid test guna deteksi antibodi terkait dengan COVID-19 sebelum mereka menjadi anggota PPDP.


Anggota KPU Kabupaten Bantul Musnif Istiqomah di Bantul, Rabu, mengatakan bahwa pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sejak pertengahan Juni lalu.

Pada saat ini, kata dia, masuk tahapan akhir sebelum ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2020.

Sebelum ditetapkan, semua calon PPDP yang berjumlah 2.081 orang tersebar di seluruh 75 desa tersebut akan menjalani rapid test secara massal.

Menurut dia, keharusan melakukan rapid test COVID-19 bagi calon PPDP tersebut tertuang dalam dalam Surat KPU RI Nomor 540/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa calon PPDP yang akan ditetapkan KPU kabupaten harus jalani rapid test terlebih dahulu.

Selanjutnya, apabila dari hasil pemeriksaan rapid test tersebut calon PPDP dinyatakan reaktif, panitia pemungutan suara (PPS) akan mengusulkan kembali calon PPDP pengganti dengan terlebih dahulu tetap melakukan tes cepat COVID-19.

Musnif mengatakan bahwa kegiatan rapid test bagi calon PPDP ini sebagai upaya untuk melindungi panitia penyelenggara maupun pemilih, khususnya pada saat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di tengah masyarakat berlangsung.

"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tahapan coklit akan berlangsung mulai 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020," katanya.

Menurut dia, kebutuhan PPDP untuk Pilkada Bantul sebanyak 2.081 orang itu didasarkan dari hasil pemetaan kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) yang telah dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS tingkat desa.

"Kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang tidak lebih dari 500 pemilih per TPS, serta tidak melakukan pemecahan rukun tetangga (RT) maupun kepala keluarga (KK). Hasil coklit akan direkap dan diolah KPU untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS)," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE