Guru mengaji di Bukittinggi diberikan perlindungan JKK dan JKM

id Perlindungan JKK bagi nguru ngaji

Guru mengaji di Bukittinggi diberikan perlindungan JKK dan JKM

Wali Kota Bukittinggi Sumatera Barat, Erman Safar mengeluarkan kebijakan perlindungan jaminan keselamatan kerja untuk guru mengaji dan penjaga masjid. ANTARA/Altas Maulana

Bukittinggi, - (ANTARA) -
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, di Bukittinggi, Jumat (31/3/2023) mengatakan, Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan baru dengan penganggaran dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi guru mengaji dan penjaga masjid di daerah itu.
 
"Pahlawan Agama ini adalah para guru mengaji di TPA, TPQ dan MDA, guru swasta serta penjaga masjid dan mushalla atau marbot," ucao Erman Safar.
 
Dijelaskannya, pada 2023 ini pihaknya telah menganggarkan dana untuk pembayaran JKK dan JKM untuk 881 orang guru dan marbot masjid.
 
"Semua yang terdaftar di Bagian Kesra Setdako, mereka berhak mendapat perlindungan itu," katanya.
 
Ia menegaskan para ahli waris nantinya juga dapat menerima santunan dan beasiswa bagi anak mereka yang masih sekolah.
 
"Untuk ahli waris juga diberikan uang santunan serta beasiswa untuk dua orang anak dengan jumlah beasiswa berbeda dengan jenjang pendidikan," katanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE