Pekanbaru, (ANTARA) - Pemkot Pekanbaru, Provinsi Riau mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 22 ribu pekerja rentan dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Satu orang, itu ditanggung (iurannya) Rp16.800 per bulan. Itu sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2023. Total yang dianggarkan itu sekitar Rp3 miliar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir di Pekanbaru, Sabtu.
Ia menyampaikan, pekerja rentan yang diberikan perlindungan jaminan sosial merupakan pekerja informal yang tidak menerima upah. Mereka yang tidak bekerja pada seseorang atau perusahaan.
"Mereka adalah orang yang penghasilannya minimum, masih di bawah upah minimum kota. Itu nanti melalui BPJS apabila mereka ada kecelakaan kerja, ada kematian, mereka mendapatkan manfaat," ulas Syamsuir.
Dengan diberikan perlindungan jaminan sosial, terang dia, bagi pekerja rentan yang mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatannya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian jika meninggal dunia mendapat santunan Jaminan Kematian atau JKM sebesar Rp42 juta.
Berita Terkait
ANTARA dan Jamkrindo laksanakan penandatanganan MoU kerja sama penjaminan
Jumat, 17 Mei 2024 14:21 Wib
Kemensos berikan bantuan ke pelaku usaha di Natuna Kepri
Jumat, 17 Mei 2024 11:14 Wib
Keluarga miskin ekstrem di Natuna dapat BST sebesar Rp200 ribu perbulan
Rabu, 15 Mei 2024 18:12 Wib
Pemkab Natuna ajak seluruh elemen berkolaborasi tangani ODGJ
Selasa, 14 Mei 2024 17:55 Wib
Pemkab Natuna kerja sama dengan RSJ Pekanbaru tangani ODGJ kelas berat
Senin, 6 Mei 2024 13:26 Wib
Survei: Tiga nama puncaki elektabilitas calon wali kota Pekanbaru
Senin, 6 Mei 2024 5:54 Wib
BPJAMSOSTEK serahkan santunan untuk empat ahli waris nelayan Anambas
Minggu, 5 Mei 2024 19:51 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
Komentar