Mantan Karyawan Rotarindo "Hadiahi" Pengadilan Boneka Pocong

id Mantan, Karyawan, Rotarindo,bintan,Hadiah,Pengadilan, Boneka, Pocong,pesangon,demo,unjuk,rasa,eksekusi,putusan,ma

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Puluhan mantan karyawa PT Rotarindo Busana Bintan memberi "hadiah" boneka pocong pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, dalam aksi lanjutan yang berlangsung Selasa.

Pocong yang terbaring di pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang itu ditabur bunga oleh pendemo.

"Ini menandakan bahwa hukum di PN Tanjungpinang telah mati," kata koordinator aksi, Cholderia Sitinjak, yang juga kuasa hukum dari para buruh.

Mantan pekerja PT Rotarindo yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi Tanjungpinang sejak Rabu pekan lalu menggelar aksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pada Senin (19/3) buruh sempat menggelar aksi jalan kaki dari PN Tanjungpinang menuju Markas Polres Tanjungpinang.

"Kami menggelar aksi di Polres Tanjungpinang pada saat itu karena pihak pengadilan beralasan belum dapat mengeksekusi aset milik PT Rotarindo karena bos perusahaan itu melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan buruh yang dilampirkan dalam gugatan. Padahal dalam laporan tersebut tidak tertera nama pelapor," ujar Sitinjak.

Hari ini, kata dia, pihak kepolisian telah melayangkan surat kepada pihak pengadilan terkait permasalahan tuntutan para mantan buruh PT Rotarindo. Namun hingga sekarang belum diketahui isinya, pihak pengadilan tidak mau menemui pendemo.

Pekerja yang diberhentikan oleh PT Rotarindo pada tahun 2007 sebanyak 327 orang. Sejak tahun 2007, mantan pekerja PT Rotarindo telah memperjuangkan haknya untuk mendapatkan pesangon.

Nilai tuntutan yang diajukan pekerja sebesar Rp8,3 miliar. Pada tahun 2008, mantan pekerja PT Rotarindo telah mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan haknya.

Januari tahun 2009, Mahkamah Agung telah memutuskan agar seluruh aset PT Rotarindo disita. Putusan itu seharusnya ditindaklanjuti pihak PN Tanjungpinang.

"Tetapi sampai sekarang PN Tanjungpinang belum mengeluarkan surat eksekusi tersebut. Kami mengingatkan agar PN Tanjungpinang bersikap netral dalam menegakan hukum, jangan memancing kemarahan buruh," ujarnya.

Ia mengungkapkan, buruh sejak Rabu-Jumat pekan lalu nginap di PN Tanjungpinang. Hari ini mereka juga akan menginap di pengadilan.

"Besok kami akan bawa ayam betina dan pakaian dalam untuk dihadiahkan kepada Ketua PN Tanjungpinang Setya Budi, yang telah menunjukkan ketidakberaniannya berpihak pada kebenaran," ungkapnya.

(KR-NP/E001)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE