Seleksi Dirut PDAM Karimun Terkendala Kepemilikan Aset

id Seleksi,Dirut,PDAM,perusda,Karimun,bintan,Kepemilikan,Aset,air,bersih,tirta

Karimun (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, pendaftaran dan seleksi calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun, terkendala kepemilikan aset.

"Proses seleksi dan pendaftaran calon Dirut PDAM Tirta Karimun belum bisa dilaksanakan sebelum seluruh aset PDAM diserahkan Pemkab Bintan," kata Kepala Bagian Perekonomian Setkab Karimun yang juga Pelaksana Tugas Dirut PDAM Tirta Karimun Herwansyah di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Herwansyah mengatakan, secara "de facto" aset pengelolaan air bersih tidak lagi dikelola Pemkab Bintan selaku kabupaten induk, tetapi sudah dikelola Perusda Karimun melalui Unit Usaha Air Bersih (UUAB). Namun secara 'de jure', masih dikuasai Pemkab Bintan.

"Kita menginginkan agar aset-aset tersebut secepatnya diserahterimakan Pemkab Bintan," katanya.

Pemerintah daerah, menurut dia sudah melakukan lobi-lobi kepada Pemkab Bintan agar segera menyerahkan aset UUAB.

"Dalam pertemuan kami dengan Pemkab Bintan, pengalihan aset UUAB diputuskan di DPRD Bintan. Kami tentu berharap DPRD Bintan segera memutuskannya," ucapnya.

Hingga saat ini, kata dia, seluruh aset UUAB masih dikelola Perusda Karimun dan belum dapat diserahkan kepada PDAM Tirta Karimun.

"Struktur manajemen PDAM Tirta Karimun sudah disusun, tapi Dirut belum definitif," katanya.

Sebelumnya, kata dia, proses audit aset-aset UUAB Perusda sudah dilakukan namun belum dapat diserahkan kepada PDAM Tirta Karimun karena menunggu serahterima dari Pemkab Bintan.

"Untuk audit tidak masalah, jadi tinggal menunggu serahterima dari Bintan. Kita berencana, pendaftaran calon Dirut PDAM Tirta Karimun dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran calon Dirut Perusda yang juga masih dijabat pelaksana tugas," katanya.

PDAM Tirta Karimun didirikan sesuai amanat Perda No 2 tahun 2001 yang direvisi dalam rapat paripurna DPRD Karimun pada Februari 2013.

Dalam perda yang direvisi itu tertuang bahwa pengelolaan air bersih dikelola oleh manajemen tersendiri, terpisah dari Perusda, namun sampai saat ini belum terealisasi.

Kalangan warga berharap pembentukan PDAM Tirta Karimun dapat meningkatkan pelayanan air bersih yang selama ini tidak maksimal bahkan dinilai mengecewakan.

"Sudah setahun PDAM Tirta Karimun didirikan, tapi mengapa sampai saat ini belum bekerja," kata pelanggan air bersih Perusda, Ruslan.

Ruslan mengharapkan pemerintah daerah serius membenahi pelayanan air bersih, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

"Air yang didistribusikan kepada pelanggan tidak layak konsumsi dan sering macet. Mudah-mudahan ada perbaikan jika sudah diserahkan pengelolaannya kepada PDAM Tirta Karimun," katanya. (Antara)

Editor: Kaswir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE