Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal di Indonesia, memutuskan penghentian sementara perdagangan efek lima emiten.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, lima perusahaan tercatat tersebut adalah PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT SMR Utama Tbk (SMRU), dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM dan TRAM-W) di mana perdagangan efek ketiganya aktif sebelum suspensi.
Sementara itu, dua emiten lainnya yaitu PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) yang disuspensi di seluruh pasar sejak Mei 2019 dan PT Hanson Internasional Tbk (MYRX dan MRX-P) yang disuspensi di seluruh pasar sejak 16 Januari 2020.
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, penghentian tersebut dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, serta merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
"Penghentian dilakukan pada seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 23 Januari 2020 hingga pengumuman bursa lebih lanjut," ujarnya.
Pembukaan suspensi atas efek-efek di atas, hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak OJK telah memerintahkan pembukaan suspensi atas efek-efek dimaksud.
Berita Terkait
OJK Kepri edukasi keuangan syariah kepada santri
Jumat, 3 Mei 2024 8:40 Wib
OJK Kepri tingkatkan sinergi wujudkan pertumbuhan sektor jasa keuangan di Kepri
Rabu, 20 Maret 2024 15:37 Wib
OJK catat pasar modal di Kepri tumbuh jadi 185.796 investor
Rabu, 20 Maret 2024 13:22 Wib
Pemkab Natuna gandeng OJK untuk sosialisasikan investasi aman kepada ASN
Rabu, 6 Maret 2024 14:55 Wib
OJK blokir 233 pinjol ilegal
Selasa, 5 Maret 2024 6:35 Wib
OJK benarkan ada kerja sama antara pinjol Danacita dengan ITB
Selasa, 30 Januari 2024 12:53 Wib
Begini tanggapan OJK terkait laporan dugaan hilangnya deposito Rp13,5 miliar di BVS
Minggu, 7 Januari 2024 12:35 Wib
OJK minta bank blokir 85 rekening
Jumat, 22 Desember 2023 13:24 Wib
Komentar