Artis Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor

id Serang

Artis Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga .ANTARA/HO-Polda Banten

Serang (ANTARA) -
Artis Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Banten terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.

"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Jumat.
kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Batal Ditahan Polisi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/22/222253166/nikita-mirzani-batal-ditahan-polisi.
Penulis : Ady Prawira Riandi
Editor : Dian Maharani

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L


Keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.

Karena itu, kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.
 
Shinto menjelaskan Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin,
 
Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum
 
Saat ini, kata dia, perkara Nikita Mirzani masih tetap berjalan.
 
"Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," jelas Shinto.
 
Sebelumnya, Petugas Kepolisian Resor Kota Serang menangkap Nikita pada Kamis (21/07), pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
 
"Penangkapan terhadap NM itu dilakukan secara persuasif terlebih dahulu dan menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan," kata Kepala Reserse dan Kriminal Polresta Serang, Ajun Komisaris David Kusuma, di Serang, Banten, Kamis.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang menangkap Nikita yang berstatus tersangka melibatkan tiga perempuan polisi. NM saat ditangkap di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, tidak melawan sehingga semuanya bisa berjalan lancar. "Kami kini tengah memeriksa tersangka NM yang sebelumnya tidak menghadiri jadwal pemeriksaan itu," kata dia.
 
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang sebelumnya melayangkan surat panggilan terhadap NM pada Senin lalu (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06). Surat panggilan itu direspons dengan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (06/07), tetapi NM juga tidak hadir di depan penyidik.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Artis Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE