Karimun (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dalam pekan ini akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Penagak, Kecamatan Tebing.
"Kami harus melakukan gelar perkara di Polda dalam minggu ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Yoga Buanadipta Ilafi di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Rabu.
AKP Yoga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Penagak seluas sekitar 14 hektare.
Dalam gelar perkara di Polda Kepri itu, kata dia, akan dipaparkan bukti-bukti yang menjadi dasar dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Kalau pimpinan menilai sudah cukup bukti, baru kita lanjutkan dengan pemanggilan saksi lanjutan, termasuk juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Karimun, CN," kata dia.
CN, kata dia, masih dalam kapasitas sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan jadi tersangka jika pihaknya memiliki bukti-bukti yang cukup.
"Kasus ini tetap kita proses, namun tentu harus didukung dengan bukti yang kuat," tegasnya.
Diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, sebelumnya telah
menetapkan Direktur PT Jaya Karimun sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi reklamasi seluas sekitar 14 hektare di Pantai Penagak yang
termasuk lokasi proyek tahun jamak "Coastal Area" tahap kedua.
AKP
Irvan Asido Siagian saat menjabat Kasat Reskrim mengatakan,
pihaknya akan menetapkan mantan Kepala Dishub Karimun CN sebagai
tersangka sekembalinya dari kunjungan kerja ke Moskow, Rusia.
Irvan mengatakan, pihaknya akan menetapkan mantan Kepala Dishub Karimun CN sebagai tersangka sekembalinya dari kunjungan kerja ke Moskow, Rusia.
Menurut dia, CN belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan saat masuk ke tahap penyidikan.
CN, kata dia, saat menjabat Kadishub Karimun merupakan pejabat berwenang yang membidangi perizinan reklamasi Pantai Penagak.
"Ibaratnya, CN adalah tukang masaknya, sehingga mengetahui secara teknis dan yuridis masalah perizinan reklamasi," kata dia.
Ia mengatakan, reklamasi pantai yang tidak melalui prosedur diduga telah merugikan keuangan negara karena lahan yang ditimbun adalah milik negara.
Pelanggaran yang diduga dilakukan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Antara)
Editor: Dedi
Berita Terkait
Polisi ungkap pelaku penganiayaan taruna STIP Marunda
Sabtu, 4 Mei 2024 20:22 Wib
Kejaksaan tahan mantan Bupati Kuansing Riau
Sabtu, 4 Mei 2024 11:53 Wib
Polisi tangkap selebgram asal Bandung
Jumat, 3 Mei 2024 17:24 Wib
Bareskrim Polri: Penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 12:29 Wib
Pemkab Natuna Kepri gelar pelatihan kerja berbasis kompetensi secara gratis
Kamis, 2 Mei 2024 14:01 Wib
Sriwijaya Air Group: Kasus timah tak pengaruhi operasional tak terpengaruh kasus timah
Rabu, 1 Mei 2024 9:39 Wib
Piala Uber, Indonesia perebutkan gelar juara Grup C
Rabu, 1 Mei 2024 8:07 Wib
Polisi tangkap ayah yang tidak nafkahi anak
Selasa, 30 April 2024 19:01 Wib
Komentar