Pemkab Karimun buka pendaftaran calon pengawas BUMD

id Naker,BUMD

Karimun (Antaranews Kepri) - Pemerintahan Kabupaten Karimun membuka pendaftaran calon pengawas untuk dua BUMD, yakni Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Karimun Dedi Sahori di Tanjung Balai Karimun, Sabtu mengatakan, pendaftaran calon pengawas dua BUMD itu masih dalam tahap penerimaan berkas lamaran.

"Pendaftaran calon pengawas PDAM Tirta Karimun kita lakukan karena masih lowong, sedangkan pengawas BUP sudah habis masa jabatannya," kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Karimun Dedi Sahori di Tanjung Balai Karimun, Sabtu (17/11).

Dedi Sahori menyebutkan penyerahan berkas lamaran masih diterima sampai Senin (19/11), dan dilanjutkan dengan seleksi administrasi.

"Untuk persyaratan berlaku umum sesuai peraturan yang berlaku. Yang jelas, calon pengawas tentunya memiliki kompetensi di bidangnya," katanya.

Dia tidak menyebutkan berapa orang yang telah menyerahkan berkas lamaran, namun hingga Jumat (16/11), sudah ada dua orang dari masyarakat yang menyerahkan berkas, yakni Bambang Hardijusno untuk pengawas BUP, dan Bachrum Efendi untuk PDAM Tirta Karimun.

"Pejabat atau ASN juga boleh mendaftar, sah-sah saja karena tidak menyalahi aturan sesuai Permendagri No 54 tahun 2017 juncto Permendagri No 37 tahun 2018," katanya.

Permendagri tersebut, menurut dia, menjadi acuan untuk pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas, calon komisaris dan direksi.

Sementara itu, calon pengawas BUP Karimun, Bambang Hardijusno mengaku optimistis dan siap untuk mengikuti rangkaian seleksi.

"Saya siap, tujuannya semata-mata untuk berbuat untuk visi dan misi mewujudkan Karimun daerah yang maju," katanya.

Namun demikian, Bambang mempertanyakan proses pendaftaran yang dia sebut menggunakan sistem "kunci", yaitu pejabat atau ASN juga bisa mendaftar sebagai dewan pengawas.

"Seharusnya pejabat tidak diikutsertakan, kita kan sudah tahu kinerja mereka. Berikan kesempatan untuk umum dari segala golongan dan ilmu. Keikutsertaan pejabat secara tidak langsung menutup peluang masyarakat umum," ujar Bambang yang juga praktisi hukum di Karimun.

Sementara itu, Bachrum Efendi mengharapkan ada aturan khusus dalam penerimaan calon pengawas BUMD, senafas dengan semangat otonomi daerah.

"Dengan aturan khusus itu, penerimaan calon pengawas BUMD memberi peluang seluas-luasnya bagi pemuda-pemuda daerah yang berkompeten untuk menduduki posisi pengawas BUMD," tuturnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE